Anggota DPRD Medan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
Siagabhayangkara.my.id
Medan
Polisi menetapkan anggota DPRD Medan inisial AT sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan, usai dilaporkan oleh tetangganya sendiri, RMS (52). AT telah diperiksa oleh penyidik usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah (diperiksa setelah menjadi tersangka)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).
Namun, Adrian belum memerinci apakah AT telah ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka itu. Selain itu, mantan Kasat Reskrim Polres Karo itu juga belum menjelaskan apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pengeroyokan ini, RMS juga melaporkan anak dan istri AT. Adrian mengatakan perkembangan kasus itu akan disampaikan dalam waktu dekat.
"Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Medan inisial AT dilaporkan tetangganya Robin Marojahan Silalahi ke Polrestabes Medan.
RMS mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi. Saat itu, RMS tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, RMS bersama seorang anggota keluarganya.
"Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata RMS, Rabu (10/6).
Saat melintas di Jalan Tapanuli itu, RMS berpapasan dengan AT dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Dia mengenali AT karena merupakan tetangganya.
Jadi, saat berpapasan itu, RMS menyebut ada polisi tidur di hadapannya, sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya. RMS menduga AT tak senang saat mendengar suara gas mobilnya itu, sehingga AT memukul mobil RMS.
Setelah kejadian itu, RMS mengaku dikejar AT dan anaknya inisial D. RMS pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.
Cekcok pun terjadi. RMS mengaku dipukul oleh AT dan D. Posisi RMS saat itu masih berada di dalam mobil. Dia mengaku tak bisa keluar dari dalam mobil karena dihalangi oleh anak AT. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar di wajah dan lengannya.
"Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," jelasnya.
Usai kejadian tersebut, RMS melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Setibanya di rumah, RMS didatangi istri AT. Dia mengaku istri AT memakinya serta mencakarnya di bagian wajah.
"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing," kata RMS.
Setelah penganiayaan itu, RMS berharap ada permintaan maaf dari keluarga AT, tetapi ternyata tak ada. Alhasil, dia memutuskan untuk melaporkan AT dan keluarganya ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6). Laporan itu bernomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi pun menaikkan status perkara itu ke tahap sidik. Polisi juga telah memanggil AT untuk diperiksa, tetapi AT mangkir pada panggilan pertama. Lalu, penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua kepada AT.
#DPRDMedan #PolrestabesMedan