Kantor DPRD Dairi Kusam dan Tak Terawat, Rumput Liar Menjalar hingga Pagar Hilang Jadi Sorotan

Media siaga bhayangkara
By -
0

KANTOR DPRD DAIRI KUSAM SERTA TAK TERAWAT, RUMPUT LIAR TUMBUH SUBUR & PAGAR HILANG DIBIARKAN

Siaga bhayangkara.my.id
Dairi – Wajah Kantor DPRD Kabupaten Dairi saat ini jauh dari kata representatif sebagai rumah aspirasi rakyat. Kondisi lingkungan kantor tampak tidak terawat, kumuh, dan terkesan dibiarkan.

Pantauan di lapangan, taman di halaman kantor dipenuhi rumput liar hingga menutupi sebagian jalur pedestrian. Cat bagian depan gedung sudah kusam, pudar, dan ditumbuhi lumut. Lebih parah lagi, besi pagar di beberapa titik tidak ada dan diduga hilang dicuri, namun hingga kini tidak ada upaya penggantian atau perbaikan.

Pemandangan ini sangat kontras dengan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif dan representasi marwah demokrasi di daerah.

"Ini kantor DPRD, tempat wakil rakyat bekerja. Masa dibiarkan seperti ini? Malu dilihat tamu dan masyarakat," ujar salah satu warga yang melintas.

DUGAAN: ANGGARAN PERAWATAN DIBIARKAN ATAU DISELEWENGKAN?

Setiap tahun, APBD Kabupaten Dairi sudah mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan, perawatan, dan pengamanan aset daerah, termasuk gedung dan lingkungan kantor DPRD.

Muncul dugaan kuat di masyarakat bahwa pembiaran ini terjadi karena dua hal: pertama, kelalaian dan ketidakpedulian dari pihak pengelola. Kedua, anggaran yang sudah disiapkan negara untuk perawatan tidak digunakan sebagaimana mestinya atau diduga diselewengkan.

"Kalau anggarannya ada, kenapa dibiarkan kumuh? Kalau pagar hilang tidak diganti, kemana uang perawatannya? Jangan-jangan masuk kantong sendiri," kata pemerhati kebijakan publik Dairi.

Pembiaran aset negara juga bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan Pengguna Barang menjaga dan mengamankan aset.

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Publik menuntut kejelasan tanggung jawab. Secara struktural, yang bertanggung jawab atas pemeliharaan Kantor DPRD adalah:

1.  Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi selaku Pengguna Anggaran dan Pengelola Barang. Wajib merencanakan dan melaksanakan perawatan rutin gedung, taman, dan pagar.
2.  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dairi selaku pengelola BMN/BMD. Wajib melakukan inventarisasi dan pengamanan aset. Pagar yang hilang harus segera ditindaklanjuti dan dicari.
3.  Bupati Dairi sebagai Kepala Daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Wajib memastikan APBD yang digelontorkan untuk perawatan benar-benar digunakan.

Menyikapi kondisi ini, publik dan aktivis muda Muhammad Zulfahri Tanjung mendesak:  
1.  Sekretariat DPRD Dairi segera melakukan pembersihan taman, pengecatan ulang gedung, dan penggantian pagar yang hilang. Jangan tunggu viral baru bergerak.
2.  BPKAD segera melakukan pengecekan fisik aset. Laporkan ke APH jika ditemukan indikasi pencurian aset negara.
3.  Inspektorat Kabupaten Dairi melakukan audit terhadap realisasi anggaran perawatan Kantor DPRD 2 tahun terakhir. Kemana saja dana itu digunakan?
4.  Bupati Dairi mengevaluasi kinerja Sekretaris DPRD dan jajarannya. Jika terbukti lalai, berikan sanksi tegas.

"Jangan sampai kantor wakil rakyat justru menjadi cermin buruk tata kelola pemerintahan Dairi. Kalau untuk gedung sendiri saja tidak becus merawat, bagaimana mau mengawasi eksekutif?"  tegas Zulfahri

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Sekretaris DPRD Kabupaten Dairi dan Kepala BPKAD belum mendapat jawaban resmi.

Redaksi Media Boaboa.id / BBTV menjunjung Kode Etik Jurnalistik. Pihak Sekretariat DPRD dan BPKAD Kabupaten Dairi diberikan hak jawab seluas-luasnya.
Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default