ALERGI MEDIA"! KASI PIDUM KEJARI PALUTA JUANDA FADLI DISOROT, PUBLIK TUNTUT HUKUM TRANSPARAN

Media siaga bhayangkara
By -
0

"ALERGI MEDIA"! KASI PIDUM KEJARI PALUTA JUANDA FADLI DISOROT, PUBLIK TUNTUT HUKUM TRANSPARAN


Siagabhayangkara.my
Id
*PADANG LAWAS UTARA* - Sikap tidak transparan kembali dipertontonkan pejabat publik di Kabupaten Padang Lawas Utara. Seorang awak media diduga diblokir nomor WhatsApp-nya oleh Juanda Fadli, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Paluta, setelah melakukan konfirmasi terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Peristiwa pemblokiran ini terjadi saat jurnalis tersebut menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta. Isu yang dikonfirmasi juga menyangkut laporan kekayaan pejabat yang diduga "minus".

Alih-alih memberikan penjelasan, Juanda Fadli justru diduga memilih memblokir komunikasi WhatsApp awak media tersebut.


Tindakan ini memicu tanda tanya besar publik. Sebab, pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pertanyaan media. Terlebih, laporan kekayaan penyelenggara negara merupakan bagian dari mekanisme transparansi.

Praktik pemblokiran terhadap jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai sebagai bentuk sikap tidak kooperatif terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

"Seharusnya pejabat publik memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan justru menutup akses komunikasi," ujar salah satu pegiat transparansi yang enggan disebutkan namanya.


Kasus ini juga bertentangan dengan aturan internal Kejaksaan Agung RI. Melalui Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung secara tegas menyatakan bahwa pejabat Kejaksaan termasuk Kasi Penkum dan jajaran di daerah tidak boleh "alergi terhadap media" serta wajib bersikap transparan.

Sejumlah pihak menilai pemblokiran ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

Masyarakat Tunggu Penjelasan Resmi Kejari Paluta
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan insan pers masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. 

Dua hal yang kini disorot publik: pertama, kejelasan terkait dugaan pemblokiran komunikasi terhadap jurnalis. Kedua, perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menjadi bahan konfirmasi tersebut.

Kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi harus tetap dihormati oleh setiap penyelenggara negara.
Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default