Kasus Diambil Alih Kejagung, Status Febrie Turun Jadi Saksi

PT. DIGITAL CIPTA MEDIA
By -
0


JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengubah status hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan swasta Don Ritto (DR) menjadi saksi. Perubahan ini terjadi setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan beberapa kasus korupsi, seperti PLN Batubara, Asabri, Jiwasraya, dan Krakatau Steel (KS).

Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik senior untuk memulai pengungkapan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa Sprindik umum ini merupakan realisasi proses hukum pengambilalihan kasus yang selama ini ditangani oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor.

“Setelah diterbitkan tiga Sprindik umum, segala kegiatan dan tindakan projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujar Anang di Komplek Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).

Sprindik umum bernomor 43 terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyangkut kasus Krakatau Steel. Adapun Sprindik nomor 44 terkait dengan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang diduga menyebabkan blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia. Sementara Sprindik nomor 45 berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya.

Anang menjelaskan bahwa status hukum Febrie dan Don tetap sebagai saksi meskipun Kejagung telah menerbitkan Sprindik umum. “Dalam pertimbangan kita termasuk Sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.

Pertanyaan tentang apakah Kejagung sudah memiliki tersangka berdasarkan tiga Sprindik umum tersebut dijawab oleh Anang bahwa Kejagung hanya menerbitkan Sprindik umum sifatnya.

Sembilan Penyidik Khusus

Selain menerbitkan tiga Sprindik umum, Kejagung juga telah menunjuk sembilan penyidik khusus. Anang mengatakan bahwa sembilan penyidik khusus ini akan menjadi tim pengusut kasus yang menjerat Febrie dan Don.

Sembilan jaksa khusus tersebut berasal dari kalangan senior dan memiliki kualifikasi sebagai penyidik tindak pidana korupsi dan TPPU. “Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi mereka ini jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang.

Beberapa nama yang masuk dalam sembilan penyidik khusus tersebut antara lain Zet Todung Allo dari Kejati NTT, Jaksa Agus Salim dan Muhibuddin, serta Chatarina Girsang. Selain itu ada Jaksa Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Reynaldi, dan Hari Wibowo.

Para jaksa dalam tim khusus tersebut akan mempelajari berkas-berkas perkara hasil penyidikan sebelumnya dari Polri.

Status Febrie dan Don

Sebelumnya, tim penyidik gabungan Polri telah menetapkan Febrie dan Don sebagai tersangka. Keduanya dijerat tersangka terkait tiga perkara pokok korupsi dan TPPU. Tim penyidik gabungan Polri dalam pengusutan kasus tersebut sudah melakukan penggeledahan di banyak lokasi.

Dari hasil penggeledahan, di antaranya di Restoran de’Clan dan Koin Money Changer, tim gabungan Polri menemukan barang bukti berupa uang tunai dari berbagai pecahan lokal dan asing sebesar Rp 67,2 miliar. Di rumah pribadi Febrie, penyidik Polri menemukan uang hampir setengah triliun atau sekitar Rp 467 miliar dan emas batangan seberat total 74 Kilogram (Kg).

Terkait Febrie, meskipun sudah diumumkan tersangka oleh Polri, hingga kini penyidik kepolisian belum sekalipun melakukan pemeriksaan. Sedangkan terhadap Don Ritto, yang ditetapkan tersangka sejak Jumat (10/7/2027) sudah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default