Menunggu Pernyataan Prabowo Soal Kasus Febrie Adriansyah

PT. DIGITAL CIPTA MEDIA
By -
0


Kritik terhadap Sikap Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sejumlah pihak menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan sikapnya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Peristiwa ini telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai pernyataan dari tokoh-tokoh politik serta pengamat hukum.

Penyataan Mahfud MD tentang KPK

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk mengambil alih perkara ini jika ada dugaan intervensi dari pihak tertentu. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga tersebut dapat mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi campur tangan dari unsur legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

Mahfud MD menekankan bahwa keberanian KPK untuk mengambil alih kasus ini sangat penting. Namun, ia juga menilai bahwa langkah tersebut akan lebih mudah dilakukan jika didukung oleh presiden. "Didorong aja oleh Presiden. Eh, KPK ambil aja nih, beresin, buka seterang-terangnya," ujarnya dalam sebuah wawancara.

Kritik dari Pengamat Politik

Pengamat politik sekaligus peneliti Exposit Strategic, Arif Susanto, menilai bahwa Presiden Prabowo belum menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi polemik yang melibatkan institusi penegak hukum. Ia menyarankan agar Presiden tidak hanya bersikap diam, tetapi mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Jangan-jangan ya benar bahwa presiden cuma pandai omon-omon. Ayolah Presiden, buktikan bahwa anda bisa menghajar bajingan-bajingan ini," katanya.

Penetapan Febrie sebagai Tersangka

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Selain Febrie, seorang lawyer sekaligus konsultan hukum Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli, serta menggelar perkara dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Serangkaian Penggeledahan

Serangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU.

Respons Presiden

Sejak kasus Febrie mengemuka pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto belum menyinggung sedikit pun atau menanggapi soal kasus ini. Ia dua kali tampil di hadapan publik sejak kasus ini mulai mengemuka pada Jumat 10 Juli 2026.

Pertama, saat meresmikan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat di hari yang sama. Saat berpidato, Prabowo menyinggung ulah koruptor namun tidak menyebut nama Febrie.

Kedua, saat menghadiri acara Hari Koperasi Nasional di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/7/2026). Saat itu, Presiden mengingatkan kepada para koruptor untuk berhenti korupsi.

saya memperingatkan lagi sekali lagi untuk sekian lagi saya bicara dari dulu, hey para koruptor sadar diri hentikan praktik-praktik kau, hentikan," katanya.

Komentar Publik

Publik masih menantikan respons yang jelas dari Presiden terkait kasus ini. Dengan adanya kritik dari berbagai pihak, termasuk pengamat politik dan mantan menteri, Presiden diharapkan segera memberikan sikap yang tegas dan jelas dalam menghadapi kasus dugaan korupsi yang tengah ramai dibicarakan.


Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default