Sejarah Pendidikan Alumni S2 FH UI yang Mendorong Ahmad Khozinudin Mundur dari Kuasa Hukum Roy Suryo

PT. DIGITAL CIPTA MEDIA
By -
0

Perbedaan Strategi Hukum yang Memicu Pergantian Tim Kuasa Hukum

Hubungan antara Refly Harun dan Ahmad Khozinudin dalam menangani kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mulai memanas akibat perbedaan strategi pembelaan. Hal ini memicu pergantian tim kuasa hukum Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Refly Harun, yang saat ini masih aktif sebagai kuasa hukum dari Roy Suryo dan dokter Tifa, sempat meminta Ahmad Khozinudin mundur jika tidak sejalan dengan strategi hukum yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mendapat persetujuan langsung dari klien.

Beberapa waktu lalu, muncul kabar adanya keretakan hubungan antara kedua pihak. Isu tersebut mencuat setelah Ahmad Khozinudin menuding Refly menghalanginya memberikan advokasi kepada Roy Suryo dan rekan-rekannya. Selain itu, Ahmad Khozinudin juga diketahui keberatan karena dipanggil "Udin" oleh Refly Harun.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun membantah tudingan Ahmad Khozinudin dan menilai rekannya justru menyerang strategi hukum yang telah disusun bersama serta disetujui langsung oleh Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pemberi kuasa. Ia menegaskan bahwa jika Ahmad Khozinudin sudah tidak lagi sejalan dengan strategi tersebut, seharusnya menyampaikan keberatan langsung kepada klien atau mengundurkan diri, bukan mengkritik kuasa hukum lainnya.

Kabar terbaru, Roy Suryo sudah memberhentikan Ahmad Khozinudin dari tim penasihat hukumnya di dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo menegaskan Ahmad Khozinudin sudah bukan bagian dari tim kuasa hukumnya sejak Sabtu (11/7/2026). Ia menyatakan bahwa per tanggal 11 Juli yang lalu, ia sudah menandatangani surat untuk menghentikan kuasa khususnya kepada tim (Ahmad Khozinudin) yang lain.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa dirinya bersedia menjadi kuasa hukum Roy Suryo karena didasari semangat perjuangan, bukan faktor materi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Roy Suryo tanpa menerima bayaran karena meyakini perjuangan mengungkap dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan kepentingan publik.

Riwayat Pendidikan Refly Harun

Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara sekaligus advokat dan pengamat politik tanah air. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini tercatat pernah mengenyam pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1995. Lalu, ia meraih gelar S2 Ilmu Hukum di UI pada 2002. Pada 2007, Refly Harun merampungkan studi magister di Universitas Notre Dame. Setelah itu, ia menamatkan program doktoral S3 Ilmu Hukum di Universitas Andalas pada 2016.

Berikut rincian lengkap pendidikan yang pernah ditempuh oleh Refly Harun: - S1, S.H., Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (1995) - S2, M.H., Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2002) - S2, LL.M, Universitas Notre Dame (2007) - S3, Dr., Ilmu Hukum, Universitas Andalas (2016).

Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. H. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M. Sebelum menjadi pakar hukum tata negara, Refly Harun sempat mencicipi karier sebagai wartawan dan aktivis. Ia juga dikenal sebagai dosen. Karier Refly terus meroket. Ia sempat menjadi Staf Ahli Mahkamah Konstitusi hingga menjadi Staf Ahli Presiden Bidang Hukum tahun 2014. Refly juga tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Komisaris BUMN di era Jokowi.

Saran Refly Harun agar Ahmad Khozinudin Mundur

Refly Harun menyebut Ahmad Khozinudin menyerang strategi yang ia susun selama ini. Ia menegaskan bahwa strategi yang selama ini ditempuhnya merupakan hasil pembahasan bersama dan telah memperoleh persetujuan langsung dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pemberi kuasa. Refly menjelaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mendapat persetujuan dari klien.

Ia menegaskan, apabila Ahmad Khozinudin memang tidak sepakat dengan arah strategi yang dipilih Roy Suryo dan dokter Tifa, seharusnya ia menyampaikan sikap secara langsung kepada klien, bukan justru melontarkan kritik kepada kuasa hukum lainnya, termasuk dirinya sendiri. Refly Harun menekankan setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mendapat persetujuan dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pihak yang memberikan kuasa. Oleh sebab itu, menurutnya, kritik terhadap strategi tersebut semestinya diarahkan kepada prinsipal apabila memang dianggap tidak tepat.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default