Nama Bayi MBG Tidak Sesuai Aturan, Disdukcapil Wonosobo Sarankan Nama Lain

PT. DIGITAL CIPTA MEDIA
By -
0

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Dapat Atensi Disdukcapil

Viralnya bayi bernama Muhammad MBG Subianto asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo. Mereka menginformasikan bahwa format nama tersebut belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, Muhammad MBG Subianto adalah anak ketiga dari pasangan Ambon Yassin dan Yuharni. Ia lahir ke dunia pada Jumat, 10 Juli 2026 lalu dengan bobot 3,36 kilogram dan panjang badan 50 sentimeter. Sang ibu, Yuharni, dengan bangga menceritakan bahwa nama tengah "MBG" disematkan sebagai wujud syukur atas program Makan Bergizi Gratis besutan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut diakuinya telah mendongkrak ekonomi keluarga sejak dirinya bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Demi mengabadikan momen titik balik kehidupan mereka, nama sang presiden dan programnya pun dilekatkan pada identitas sang anak. Sayangnya, niat baik penuh rasa syukur tersebut terbentur oleh aturan birokrasi. Kehebohan di media sosial ini langsung memicu respons dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo. Pihak dinas kemudian memberikan edukasi mengenai aturan penulisan nama sekaligus saran nama pengganti.

Disdukcapil Jelaskan Aturan Penulisan Nama

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo mendatangi kediaman bayi yang viral karena diberi nama Muhammad MBG Subianto di Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Rabu (15/7/2026). Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan kedatangannya bukan untuk melarang orang tua memberikan nama kepada anaknya, melainkan memberikan edukasi terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

"Jadi kita tadi silaturahmi di rumahnya baby MBG. Yang pertama kita merespon adanya berita yang viral terkait sebuah nama anak yang baru lahir," ujarnya kepada Tribunjateng.com.

Menurut Saras, pencatatan nama pada dokumen kependudukan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai prinsip, persyaratan, hingga tata cara pencatatan nama yang harus dipenuhi masyarakat. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan.

"Kami juga diberi amanat untuk memberikan pembinaan, edukasi, kemudian masukan, serta penyampaian informasi," katanya.

Saras menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat tiga hal yang harus diperhatikan, yakni prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama. Prinsip pemberian nama harus memperhatikan norma agama, norma kesopanan, dan norma kesusilaan. "Kalau kita berbicara norma agama, agama apa pun dalam memberikan nama anak pasti ada kaidahnya. Nama itu diharapkan mengandung doa dan harapan kepada anak tersebut," jelasnya.

Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Nama

Selain itu, nama juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca. Saras menambahkan, tata cara pencatatan nama juga mengatur bahwa nama tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.

Menurutnya, unsur MBG pada nama Muhammad MBG Subianto masih termasuk singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan. "Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkatan," ujarnya.

Ia mengatakan, penggunaan singkatan juga berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena itu, Disdukcapil memberikan beberapa alternatif agar makna yang diinginkan keluarga tetap bisa dipertahankan tanpa melanggar ketentuan.

"Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelasnya.

Alternatif lainnya, singkatan MBG dapat ditulis menjadi sebuah kata agar lebih mudah dibaca. "Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu engga masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana ngga bisa," katanya.

Namun demikian, Saras menegaskan usulan tersebut hanya berupa masukan. Keputusan tetap berada di tangan orang tua. "Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua," katanya.

Pertimbangan Jangka Panjang dan Proses Penggantian Nama

Selain persoalan administrasi, Disdukcapil juga mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak. Menurutnya, nama yang mudah dipelesetkan dikhawatirkan dapat memicu ejekan atau perundungan saat anak mulai bergaul dengan teman sebayanya. "Jangan sampai nanti dia mendapatkan ejekan, diolok-olok atau sampai kepada pembulian atau perundungan. Ini tentunya akan berpengaruh pada psikologi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari nama harus diganti, prosesnya tidak sederhana karena harus melalui penetapan pengadilan. Dalam pertemuan tersebut, Yuharni sang ibu bayi disebut menerima baik masukan dari Disdukcapil. Namun, keputusan mengenai nama bayi masih akan didiskusikan bersama keluarga mengingat sang suami masih berada di luar kota.

"Alhamdulillah tadi bisa menerima. Kami memberikan ruang, silahkan nanti didiskusikan dengan keluarga," ujarnya.

Disdukcapil juga memastikan siap memfasilitasi apabila nantinya keluarga memutuskan mengubah nama sebelum akta kelahiran diterbitkan. Saat ini, formulir permohonan administrasi kependudukan diketahui sudah disiapkan, namun prosesnya belum berjalan karena masih menunggu kepastian nama. Saras mengatakan, pelaporan kelahiran masih dapat dilakukan dalam jangka waktu 0 hingga 60 hari sejak bayi lahir sehingga keluarga masih memiliki waktu untuk berdiskusi.

Kejadian ini, lanjutnya, menjadi evaluasi bagi Disdukcapil untuk lebih masif menyosialisasikan aturan pencatatan nama kepada masyarakat. "Kalau tidak diterbitkan dokumen kependudukan, artinya anak belum memiliki identitas sebagai warga negara dan belum mempunyai NIK," pungkasnya.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default