Sebelum Kontrak Habis, PPPK Paruh Waktu Diusulkan Jadi ASN Penuh

PT. DIGITAL CIPTA MEDIA
By -
0

Kabar Gembira bagi PPPK Paruh Waktu di Kota Malang


Pemerintah Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, sedang mempersiapkan langkah besar untuk ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam waktu dekat, sebanyak 109 pegawai tersebut akan diajukan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah setempat dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Pengusulan pengangkatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Rini pada 9 Juni. Aturan ini mencakup mekanisme pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, yang terdapat dalam Bab VI, Pasal 24 dan 25.

Pasal 24: Dasar Pengusulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. Pengusulan ini dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan di Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Pasal 25: Tahapan Pengangkatan PPPK

Pasal 25 menjelaskan tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, antara lain:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri;
b. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri;
e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan
f. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menyampaikan bahwa pengusulan pengangkatan ratusan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan paling tidak sebelum September 2026.

"PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan," ujar Hendru di Kota Malang, Rabu (15/7).

Secara teknis, usulan tersebut akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dengan instruksi dari pemerintah pusat yang tidak menginginkan adanya pemberhentian pegawai.

Kebijakan Pemkot Malang Terkait Seleksi CPNS dan PPPK

Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh PPPK paruh waktu yang masih tersisa bisa sepenuhnya beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Mengingat masih terdapat PPPK paruh waktu, Pemkot Malang tahun ini mengambil kebijakan dengan tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 maupun calon PPPK.

Apalagi, tahun lalu pemerintah setempat telah mengangkat 3 ribu tenaga honorer menjadi PPPK. Saat ini jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 9.856 orang.

"Itu (pengangkatan 3 ribu PPPK) sudah sesuai dengan amanah undang-undang untuk menyelesaikan non-ASN, tentunya sekarang yang 109 PPPK paruh waktu (agar) menjadi penuh waktu, makanya difokuskan ke sana," tambah Hendru.

Hendru menegaskan bahwa pemerintah daerah setempat tetap memaksimalkan PNS dan PPPK yang ada untuk menggenjot kinerja pelayanan kepada masyarakat, termasuk saat ini bagian organisasi masih memetakan untuk penyebarannya.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default