Kasus Pencemaran Nama Baik, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel

PT. DIGITAL CIPTA MEDIA
By -
0


JAKARTA - Tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 23 Juni 2026. Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Zulfan Lindan dan PT Temukan Perspektif Indonesia, perusahaan yang menaungi Total Politik.

Tergugat dalam gugatan ini adalah Zulfan Lindan sebagai tergugat pertama dan PT Temukan Perspektif Indonesia sebagai tergugat kedua. Gugatan diajukan oleh Abdul Rohman, kader PDIP sekaligus anggota tim hukum BBHAR, dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Rohman menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan setelah pihaknya terlebih dahulu mempergunakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers. Namun, ia menyatakan bahwa hak jawab dan rekomendasi dari Dewan Pers belum sepenuhnya dijalankan oleh Total Politik.

“Dewan Pers telah memberikan rekomendasi yang harus dilaksanakan, tetapi sampai gugatan ini diajukan, hak jawab dan rekomendasi tersebut belum dijalankan secara utuh oleh Total Politik,” ujar Rohman kepada awak media, Rabu (15/7).

BBHAR memberikan kesempatan kepada Total Politik untuk memuat hak jawab, permintaan maaf, serta menautkan informasi tersebut di konten asal yang dipersoalkan. Namun, pemulihan terhadap informasi yang merugikan PDIP belum dilakukan secara penuh oleh Total Politik.

“Kami kemudian menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan perdata,” kata Rohman.

Menurut Rohman, Dewan Pers juga menyampaikan bahwa Total Politik belum tercatat sebagai perusahaan pers yang terverifikasi sesuai ketentuan. Meskipun demikian, BBHAR tetap mengedepankan mekanisme Dewan Pers sebagai bentuk iktikad baik.

Gugatan BBHAR PDIP berkaitan dengan pernyataan Zulfan Lindan dalam tayangan Total Politik terkait dalang kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025. BBHAR merasa tayangan tersebut menyesatkan karena Zulfan menarasikan PDIP sebagai pihak yang terlibat atau menjadi dalang di balik kerusuhan tersebut.

“Pernyataan yang menempatkan PDI Perjuangan seolah-olah sebagai dalang atau pihak di balik kerusuhan Agustus merupakan pernyataan yang sesat, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik partai. Tuduhan serius seperti itu tidak boleh disampaikan tanpa bukti dan verifikasi,” ujar Rohman.

Zulfan dalam konteks yang dipersoalkan mengaitkan kerusuhan Agustus 2025 dengan klaim bahwa keinginan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri telah dipenuhi Presiden RI Prabowo Subianto. Klaim tersebut antara lain menyinggung Wisma Yaso dan dana sebesar Rp 200 miliar. BBHAR menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan Megawati kepada Prabowo terkait Wisma Yaso ataupun dana ratusan miliar.

Sengketa ini sebelumnya telah diproses oleh Dewan Pers dengan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan Total Politik. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 tanggal 5 Mei 2026. BBHAR kemudian mengirimkan hak jawab melalui surat Nomor 016/EX/DPP/V/2026 pada 12 Mei 2026.

Namun, BBHAR kembali melapor karena menilai rekomendasi Dewan Pers belum dijalankan secara lengkap oleh Total Politik. Dewan Pers selanjutnya menerbitkan surat Nomor 730/DP/K/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026. Dalam surat tersebut, Total Politik diminta menayangkan hak jawab BBHAR paling lambat 2x24 jam setelah menerima surat. Hak jawab tersebut tidak boleh ditambahkan dengan pernyataan redaksi atau sumber lain. Total Politik diperbolehkan menyunting naskah agar proporsional, tetapi tidak boleh mengubah makna dan substansinya.

Total Politik juga diminta menambahkan permintaan maaf ke BBHAR dan masyarakat serta menautkan hak jawab dengan konten asal yang diadukan. Total Politik kemudian menyampaikan bahwa telah menayangkan hak jawab melalui artikel berjudul “PDIP Bantah Klaim Zulfan Lindan soal Permintaan Khusus Megawati ke Prabowo” pada 28 Februari 2026. Selain melalui situsnya, Total Politik menyatakan telah menayangkan konten di YouTube berjudul “Zulfan Lindan Jawab PDIP soal Permintaan Megawati ke Prabowo: Sudah Saya Jelaskan ke Ahmad Basarah!” pada tanggal yang sama.

Dalam penilaian lanjutan tanggal 24 Juni 2026, Dewan Pers menyatakan Total Politik telah menayangkan hak jawab melalui situs dan YouTube. Namun, Dewan Pers tetap meminta Total Politik melaksanakan seluruh rekomendasi secara lengkap, termasuk menambahkan permintaan maaf ke BBHAR dan masyarakat.

“Media Teradu totalpolitik.com wajib melaksanakan seluruh keputusan Dewan Pers, karena pada prinsipnya keputusan/rekomendasi Dewan Pers merupakan keputusan yang bulat dan utuh sehingga harus dilaksanakan seluruhnya,” demikian isi surat Dewan Pers Nomor 858/DP/K/VI/2026.

Dewan Pers menegaskan bahwa perkara tersebut baru dapat dinyatakan selesai setelah Total Politik memuat hak jawab disertai permintaan maaf serta melaksanakan seluruh keputusan yang tertuang dalam Surat Penyelesaian Pengaduan Nomor 596/DP/V/2026 secara lengkap dan benar.

Tags:

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/related/default